Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara kemudian berkas yang dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah mengedarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga diperlukan melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencegah risiko ke kemudian hari.
Karena apabila STNK bukan diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menjauhi bayar denda tilang elektronik yang dimaksud dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin miliki kendaraan baru lagi.
Bagi warga yang tersebut ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata tindakan serta berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari berubah-ubah sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat sanggup melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mengunjungi segera kantor Samsat yang dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menyambangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang mana asli kemudian fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan pelanggan kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau kedudukan kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang mana telah dilakukan disiapkan terhadap petugas. Kemudian, anggota akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data sudah lengkap, serangkaian pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah diblokir serta kendaraan bukan lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidak ada miliki waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat diwujudkan secara online.
- Buka website resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum miliki akun. Anda mampu mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang dimaksud aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan juga berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, juga tanggal pelanggan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id lalu wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan kemudian masukkan data yang mana diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, termasuk status blokir STNK serta informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang dimaksud paling simpel lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang mana benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan juga efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 area Samsat Keliling di dalam Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini area Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan






