ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya mengenai Dominus Litis

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada waktu ini sedang dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari pada waktu mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang digunakan dijalankan dalam Cikini, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (21/3/2025).
Diskusi yang disebutkan turut dihadiri beberapa narasumber ahli di area bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, serta Pakar Hukum Margarito Kamis.
Iftitahsari mengajukan permohonan pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak semata-mata berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional juga asas dominus litis.
Sebab, rakyat harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
“Kita jangan sampai terjebak pada narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang dimaksud tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.
Terpenting pada Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang dimaksud dimiliki satu lembaga. Karenanya, ia menyampaikan pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.
Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk menguatkan kewenangan mereka itu melalui Revisi KUHAP.
“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tidaklah bisa jadi diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut bukan sanggup diganggu,” kata Luhut.
Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang mana dipertahankan Polri serta asas dominus litis yang tersebut diperjuangkan Kejaksaan.





