OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan juga pengawasan aset kripto yang tersebut semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bagian Keuangan, Aset Keuangan Digital, juga Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang disebutkan akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan dijalankan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan dan juga Perkuatan Bagian Keuangan) terbit, yakni di tempat Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan pada acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di tempat Industri Media Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan juga pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang mana diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pembangunan dan juga Menguatkan Industri Keuangan.
OJK sudah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti dan juga Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi kemudian menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang mana akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital lalu kripto, yang pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang tersebut sudah ada berlaku di dalam Bappebti ketika ini serta tentu kita melakukan penguatan pada dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di tempat Industri Media Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, juga aspek-aspek tata kelola dan juga proteksi konsumen.






