Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK lalu PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kemkominfo) bekerja sebanding dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini diadakan guna menjaga dari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran lalu perbankan pada operasi judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang disebutkan dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang dimaksud akan mempersulit langkah pelaku judi online di melancarkan aksinya di area Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI juga OJK yang dimaksud bertindak cepat pada mendeteksi tabungan juga akun yang mana digunakan untuk judi online. Mereka sedang menyebabkan suatu sistem yang digunakan bisa jadi cepat mendeteksi rekening-rekening yang digunakan terindikasi mencurigakan, ini akun aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie pada keterangan resmi.
Menkominfo juga mengajukan permohonan dunia perbankan untuk menegaskan pengguna akun sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain di melakukan kegiatan melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli akun yang dijalankan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menghindari warga mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang tersebut paling berbagai digunakan penduduk mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang mana paling banyak, sudah ada kita analisa beliau paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang digunakan lain-lain, kalau beliau pakai yang lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga sudah membatasi transaksi pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran diadakan melalui pulsa yang dimaksud nantinya mampu dialihkan ke akun bank melalui pihak ketiga.





