Eksepsi pada Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M
EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela di tempat pada sistem peradilan pidana Indonesia yang dilandaskan mempertimbangkan keberatan yang dimaksud untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan yang disebutkan diterima, maka perkara itu tidaklah diperiksa lebih besar lanjut. Sebaliknya, di hal tidaklah diterima atau hakim berpendapat hal yang disebutkan baru dapat diputus pasca selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.
Merujuk pada bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata memberikan hak terhadap terdakwa untuk menyatakan keberatan secara khusus mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara terdakwa; begitu pula pada ayat (3) diberikan untuk jaksa/penuntut umum untuk menyatakan keberatan berhadapan dengan putusan pengadilan menerima keberatan terdakwa (eksepsi).
Eksepsi sesuai ketentuan KUHAP jelas dimaksudkan diberikan untuk terdakwa kemudian juga penuntut umum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN DKI Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa dengan alasan akan dibahas di dalam di pemeriksaan pokok perkara; tidak ada jelas pertimbangan majeis hakim pengadilan aktivitas pidana korupsi lantaran substansi eksespi yang dimaksud diajukan terdakwa adalah merupakan permasalahan kewenangan pengadilan memeriksa lalu mengadili perkara Tom Lembong dan juga tidak ada memasuki pokok perkara.
Ketentuan tentang eksepsi di KUHAP 1981 sudah memberikan celah hukum bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga untuk jaksa penuntut umum agar terjadi sistem peradilan yang digunakan jujur serta adil (fair and just trial), akan tetapi justru di dalam pihak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat tiada memberikan kesempatan yang dimaksud adil dan juga jujur teristimewa terhadap terdakwa. Pertimbangan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN DKI Jakarta Pusat sungguh memprihatinkan serta tiada sepantasnya dipertontonkan kehadapan penduduk luas khusus di dalam Ibu Daerah Perkotaan yang mana sebagian terbesar telah terjadi melek hukum.
Dua ketentuan kunci dari substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti dari kewenangan pengadilan untuk memeriksa juga mengadili perkara Tom Lembong yang mana tiada sepatutnya diabaikan majelis hakim juga bahkan tak sepantasnya disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. Mengingat UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa lalu bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dan juga telah seharusnya berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang mana tumbuh di mmasyarakat perihal perkara Tom Lembong yang pada umumnya telah lama menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara Tom Lembong di kedudukan mantan Menteri Perdagangan ketika itu lalu menteri-menteri terkait sesudahnya.
Selain itu Kejaksaan Agung sampai ketika ini tiada memberikan penjelasan yang tersebut memadai mengenai permasalahan diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang sebenarnya Tom Lembong cuma apes hanya nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra peradilan sesat (miscarriage of justice) yang dimaksud ditunjukkan dengan tidaklah memahami serta apalagi mematuhi perintah UU Tipikor -khusus Pasal 14 yang tersebut menegaskan bahwa peradilan tipikor tiada berwenang memeriksa perkara perbuatan pidana yang digunakan diatur pada UU Perdagangan impor kemudian ekspor, kecuali yang diatur secara tegas sebagai tipikor.
Eksepsi yang tersebut disampaikan terdakwa Tom Lembong sudah ada tepat memenuhi dan juga sesuai ketentuan UU KUHAP. Oleh akibat itu menjadi ganjil dan juga bukan dapat dipahami jikalau hakim yang tersebut sudah bersumpah menghadapi nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa dengan melanggar UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c.
Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat yang tersebut tanpa memberikan alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali hanya sekali mencari jalan mudahnya hanya untuk memenuhi target waktu 180 hari kerja di memeriksa perkara perbuatan pidana korupsi. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang mana sesuai dengan asas umum hukum pidana jelas menjatuhkan wibawa jajaran kekuasaan kehakiman di tempat hadapan rakyat luas.
Seharusnya permasalahan penolakan eksepsi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di area PN Ibukota Pusat menjadi perhatian kritis Komisi Yudisial juga Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang dimaksud dipercaya untuk menegakkan muruah kekuasaan kehakiman pada tempat yang mana selayaknya serta pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan di area negara hukum yang tersebut ber-Pancasila.



