Peritel Cemas Rokok Ilegal Makin Menjamur Buntut Standardisasi Kemasan

JAKARTA – Pelaku usaha ritel khawatir dengan adanya polemik kebijakan terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK). Aturan ini dinilai akan semakin membebani pelanggan produk-produk tembakau yang selama ini telah lama menjadi salah satu partisipasi pendapatan utama bagi peritel.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel serta Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyatakan barang kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi umum yang dimaksud bermakna, sehingga berbagai mengakibatkan pertentangan dan juga penolakan dari berbagai pihak terdampak dari berbagai sektor.
“Peraturan ini mendapat berbagai penolakan, pada dasarnya dikarenakan banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang tersebut memang sebenarnya dirugikan melawan aturan tersebut. Kalau tiada dirugikan, tak mungkin saja ada pertentangan. Ini adalah yang dimaksud perlu digarisbawahi pembuat kebijakan,” ungkapnya, belum lama ini.
Baca Juga: Menelisik dalam Balik Bahaya Rokok Ilegal
Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan memunculkan kerancuan ketika pembelian produk-produk tembakau dan juga akan memunculkan berbagai faktor lain yang dimaksud semakin merugikan publik maupun pemerintah ke depannya. Salah satu faktor yang paling dikhawatirkan adalah berjamurnya rokok ilegal.
Di samping itu, usulan aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan proteksi konsumen dikarenakan melanggar hak konsumen utk mengetahui informasi yang tersebut tepat terkait produk, dan juga kebebasan untuk memilih.
Padahal, peritel sudah ada konsisten menjaga dari akses perdagangan rokok bagi anak-anak sejalan dengan tujuan pemerintah. Terkait dengan pencegahan anak-anak membeli rokok ini, peritel mengakui tak ada dukungan dari Kemenkes untuk melakukan sosialisasi. Alih-alih, komitmen peritel membatasi akses jualan semata-mata bagi pembeli dewasa ini muncul dari kesadaran hingga dukungan inisiatif dari bidang tembakau.
Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang mana akan dialami pelaku perniagaan akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan hasil yang dimaksud dijual di area pasaran. “Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang digunakan dibutuhkan individu,” imbuhnya.
Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi pelanggan rokok di radius 200 meter dari pusat sekolah juga tempat bermain anak pada PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, proses implementasi beleid ini diyakini akan menemui berbagai masalah.
“Aturannya sendiri bagi kami rancu lantaran belum didefinisikan secara detail. Tempat yang dapat dijadikan tempat bermain anak pun beragam, bisa saja belaka di area pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang tersebut sebetulnya juga rancu akibat pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik,” jelas dia.
Baca Juga: Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai
Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini lantaran pemasaran hasil tembakau yang dimaksud selama ini telah dilakukan dijalankan sesuai aturan terancam mengalami sejumlah perubahan. Menurutnya, implementasi aturan ini di dalam lapangan tiada memungkinkan. Hingga pada waktu ini, pihaknya sama-sama asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan sektor hasil tembakau secara berimbang.
“Dengan adanya aturan-aturan ini, saya pikir sangat sulit untuk kami sebagai bidang hilir, akibat sampai ketika ini pun masih marak sekali rokok ilegal. Semestinya pemerintah memikirkan keberlangsungan barang tembakau sebagai penyumbang terbesar perkembangan negara kita, bukanlah malah menekan,” tegasnya.






