VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi mengumumkan VA telah terjadi memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan isi setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang tersebut ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang tersebut diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak dalam bawah umur juga atau aborsi yang dimaksud tiada sesuai ketentuan yang tersebut diduga diadakan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary dalam Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Ibukota Selatan melaporkan tentang tindakan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang tersebut menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma di tempat Polres Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga sudah pernah melakukan persetubuhan anak di tempat bawah umur juga aborsi yang tidak ada sesuai ketentuan. Aborsi dilaksanakan di dalam wilayah Bintaro, Pesanggrahan Ibukota Indonesia Selatan.
“Kejadian berawal pada waktu pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah terjadi melakukan aborsi sebanyak dua kali melawan suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan lalu melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.






