Pihak yang Berinvestasi IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyingkap pengumuman masalah Peraturan pemerintahan Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan pemerintahan Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, lalu Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha pada Ibu Perkotaan Nusantara ( IKN ).
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang digunakan dirubah pada regulasi terbaru itu adalah perihal skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), dan juga Hak Pakai bagi para calon penanam modal IKN yang mana diatur di pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah yang dimaksud diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, juga pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB juga Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang yang disebutkan telah terjadi dihapus, sehingga penanam modal dapat secara langsung mengantongi HGB serta Hak Pakai selama 80 tahun pada 1 siklus, juga dapat ditingkatkan 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Ketentuan yang tersebut serupa juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga penanam modal bisa saja secara langsung mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, juga sanggup diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.
“Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB segera 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu kemungkinan besar tidak ada segera 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, lalu 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi dengan segera 80 tahun,” kata Menteri Basuki pada waktu ditemui di dalam Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di tempat IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang mana lebih banyak untuk para investor.
“Revisi ini menang untuk memayungi hak menghadapi tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Hal ini khusus dalam IKN saja,” tambahnya.





