Gus Ipul: Tak Ada Sejarahnya Ada Muktamar Luar Biasa Tandingan dalam PBNU

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf ( Gus Ipul ) menegaskan, selama NU berdiri tak ada sejarahnya ada Muktamar Luar Biasa (MLB) Tandingan. Oleh sebab itu, munculnya isu terkait MLB tandingan belakangan ini pun disesali oleh dirinya.
“Saya sebenarnya menyesalkan aja. Tiap orang boleh punya ide, tapi NU ini keramat, yang tersebut didirikan oleh kekasih-kekasih Allah. Jadi tak ada sejarahnya NU itu MLB tandingan,” ujar Gus Ipul untuk wartawan, Rabu (11/9/2024).
Dia meyakini MLB Tandingan itu tak akan terwujud lalu akan sia-sia. Sebab orang-orang yang dimaksud menggagas MLB tandingan itu tak memiliki pendapat di area PBNU.
“Biasanya pikiran-pikiran seperti itu sulit terwujud. Untuk apa? Atas dasar alasan apa? Kalau memang benar mau ganti itu ada mekanismenya pada NU. Di NU itu telah ada mekanismenya. Saya rasa sia-sia lah, kemudian tak akan dapat dukungan,” sambungnya.
“Enggaklah, enggak punya hak suara. Dari mana punya hak suara. NU ini dijaga dengan kiai-kiai itu. Kiai-kiai itu punya pertimbangan-pertimbangan yang mana matang,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presidium pelaksana MLB Nahdlatul Ulama sudah menerima beratus-ratus pengaduan, kritik, dan juga saran dari seluruh lapisan Nahdliyyin dalam Indonesia.
Aduan-aduan tersebut, yang tersebut sudah dirangkum di “Risalah Bangkalan”, mayoritas menyoroti dugaan pelanggaran konstitusi NU, khususnya Khittah Nahdliyyah, oleh PBNU. Selain itu, banyak pula aduan terkait intervensi PBNU terhadap Pansus Haji DPR.
“Kami dapati banyak pengaduan, kritik dan juga saran dari sturuktur kemudian kultur Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia. Bahkan, ada masukan dari PCI NU. Seluruh pengaduan yang dimaksud dimuat pada “Risalah Bangkalan”,” kata Ketua organizer committee (OC), KH Imam Baihaqi Sarang di tempat Cirebon, seperti dikutipkan dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Kiai imam mengatakan, secara prinsip rekaman dari Hotline Pengaduan Presidium selama 3 hari itu memuat 4 (empat) penilaian, yakni menilai; pertama, PBNU melanggar Konstitusi NU, khususnya Khittah Nahdliyyah.
Kedua, PBNU intervensi terhadap Pansus Haji DPR. Ketiga, PBNU mengubah wajah kemudian tampilan Jamiyyah, termasuk menjadi korporasi sektor ekstraksi sumber daya alam (tambang).
“Dan Keempat PBNU merusak persatuan kemudian kesatuan jamiyyah lalu jemaah NU melalui tata kelola, tata kerja, kinerja dan juga performa kepemimpinan PBNU pada penyelenggaraan jamiyyah,” ucapnya.



