MUI: Larangan Pengaplikasian Hijab dalam RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), untuk manajemen Rumah Sakit Medistra DKI Jakarta Selatan. Surat yang dimaksud berisi dugaan pertanyaan yang tersebut bersedia membuka hijabnya jikalau diterima untuk bekerja pada Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya jikalau benar demikian sungguh tiada etis serta menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian sudah terjadi maka tentu semata hal yang disebutkan sangat tak etis kemudian sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Awal Minggu (2/9/2024).
Serta juga sangat tak sesuai semangat serta jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 lalu 2 UUD 1945 yang digunakan berbunyi : (1) Negara berdasar berhadapan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing kemudian untuk beribadat menurut agamanya lalu kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya juga agar tidaklah terjadi hal-hal yang mana tidak ada kita inginkan maka MUI memohonkan terhadap pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang hambatan tersebut,” katanya.
Kedua, untuk pihak Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena jikalau benar hal demikian sudah terjadi maka berarti RS yang dimaksud telah lama melakukan pelanggaran HAM serta konstitusi dan juga telah terjadi merusak kerukunan hidup antar umat beragama di tempat negeri ini kemudian hal demikian tentu belaka tak kita inginkan,”tuturnya.



