Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan

Ibukota – Pas foto adalah salah satu dokumen penting di bervariasi keperluan administratif, salah satunya pernikahan. Di Indonesia, pas foto untuk keperluan pernikahan harus memenuhi beberapa prasyarat serta aturan tertentu.
Sebelum resmi sebagai suami istri ketika akad, calon pengantin harus lebih besar dulu mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Saat mendaftar Anda harus menyiapkan beberapa syarat-syarat salah satunya Pas Foto nikah. Hal ini sudah ada diatur di pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 juga Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, dan juga rujuk.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai kondisi juga aturan pas foto untuk pernikahan:
1. Background biru
Berbeda dengan pas foto untuk ijazah yang digunakan menggunakan latar belakang merah, pas foto untuk pernikahan diharuskan menggunakan latar belakang biru dengan kode warna #0C0CF6 sesuai aturan yang mana ditulis pada Undang-Undang. Pastikan kode warna ini diberikan untuk jasa foto yang digunakan kamu gunakan untuk mencegah kesalahan warna.
Jika kamu tak sempat melakukan pemotretan dalam studio, kamu dapat mengedit warna latar belakang foto pernikahan sesuai persyaratan menggunakan beberapa perangkat lunak foto editor. Beberapa program yang dimaksud dapat digunakan untuk mengedit pas foto adalah PicsArt, Background Eraser, lalu PhotoRoom.
2. Kenakan pakaian formal
Diwajibkan untuk memakai pakaian formal seperti kemeja ketika pemotretan pas foto nikah, lantaran ini adalah salah satu persyaratan penting untuk administrasi.
Jika Anda bertanya, apakah boleh menggunakan batik untuk pas foto nikah? Jawabannya adalah boleh. Memakai baju batik untuk pas foto nikah diizinkan oleh Kementerian Agama maupun KUA sebab batik juga dianggap sebagai pakaian formal. Selain itu, pas foto nikah dengan kebaya atau setelan jas yang dimaksud salah satunya pakaian formal juga diperbolehkan.
Untuk warna pakaian, kamu bisa saja menggunakan warna apa saja, namun disarankan untuk bukan memakai baju berwarna biru agar bukan serupa dengan latar belakang pas foto nikah.
3. Jumlah foto yang tersebut dikumpulkan
Berdasarkan peraturan Kementerian Agama, jumlah keseluruhan pas foto nikah yang digunakan harus Anda berikan berjumlah 10 lembar yang tersebut terdiri dari 8 lembar foto ukuran 2×3 serta 2 lembar foto berukuran 4×6.
Rincian jelasnya sebagai berikut:
- Untuk Buku nikah, membutuhkan 2 foto calon pengantin perempuan kemudian 2 foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang tersebut digunakan berukuran 2×3.
- Untuk arsip catatan nikah KUA membutuhkan 2 lembar pas foto, 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki juga 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan. Pas foto yang digunakan digunakan berukuran 4×6.
- Untuk tanda terima akta membutuhkan 2 lembar pas foto yang mana terdiri dari 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan serta 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang mana digunakan berukuran 2×3
- Untuk pendaftaran nikah membutuhkan 2 lembar pas foto nikah dari masing-masing calon pengantin berukuran 2×3.
4. Gaya rambut dan juga hijab
Gaya rambut untuk pas foto nikah harus rapi agar terlihat formal. Untuk calon pengantin pria, rambut panjang atau pendek tak masalah, asalkan poni bukan menutupi wajah juga telinga. Rambut harus disisir dan juga ditata dengan rapi. Anda dapat menggunakan pomade untuk tampilan yang mana lebih besar rapi serta keren.
Untuk calon pengantin wanita yang dimaksud tiada berhijab, cukup tata rambut Anda dengan rapi. Jika perlu, Anda bisa saja pergi ke salon agar rambut terlihat indah dalam pas foto buku nikah. Seperti calon pengantin pria, usahakan poni rambut bukan menutupi wajah. Rambut harus digerai, tidak ada diikat, juga bisa saja ditaruh ke belakang pundak agar telinga terlihat.
Bagi yang mana berhijab, pastikan tak menggunakan hijab berwarna biru agar tidak ada mengganggu latar belakang foto. Gunakan hijab dengan warna-warna netral seperti hitam atau putih.
5. Kedudukan tubuh
Tegap menghadap depan ke arah kamera, tidak ada boleh miring-miring atau condong ke kanan juga ke kiri. Tidak diizinkan menggunakan kacamata akibat takut akan memantulkan cahaya.
Syarat-syarat lain yang tersebut harus disiapkan untuk administrasi pernikahan Selain Pas Foto.
Berkas Pernikahan Untuk Pasangan Sesama WNI:
- Fotocopy KTP serta Kartu Keluarga setiap-tiap dari kedua calon mempelai.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau perjaka) bermaterai
- Surat informasi untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, dan juga N4 dari calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan.
- Pas foto calon pengantin ukuran 2×3 setiap-tiap 5 lembar, bagi anggota ABRI, kedua mempelai wajib menggunakan seragam dinas untuk pas foto.
- Calon pengantin yang digunakan berumur pada bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin pemukim tua (model N5). Hal ini berlaku bagi calon kedua mempelai.
- Calon pengantin yang digunakan berstatus janda/duda wajib melampirkan surat talak atau akta cerai yang tersebut resmi dari Pengadilan Agama.
- Surat Pengantar RT dan juga RW bagi calon mempelai yang digunakan bukan tinggal di KUA setempat.
- Bagi mempelai yang merupakan anggota TNI/POLRI juga sipil TNI/POLRI wajib mendapatkan izin kawin dari pejabat atasan atau komandan.
Berkas Pernikahan Campuran WNI lalu WNA:
- Akte Kelahiran atau Kenal Lahir dari calon pengantin WNA
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian.
- Bagi calon pengantin WNA yang dimaksud telah menetap selama lebih besar dari satu tahun dalam Indonesia, wajib melampirkan Surat Keterangan Model K II dari dinas kependudukan.
- Tanda lunas pajak bangsa asing bagi WNA yang tersebut menetap ke Tanah Air tambahan dari satu tahun.
- Surat Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari kantor Imigrasi.
- Fotocopy Paspor.
- Surat Keterangan dari Kedutaan atau perwakilan diplomatik yang mana bersangkutan
- Semua surat-surat yang tersebut berbahasa asing wajib diterjemahkan ke pada bahasa Indonesia.
Selain pas foto nikah, dokumen administrasi di berhadapan dengan juga harus kamu penuhi, agar pendaftaran pernikahan kamu dalam KUA berjalan dengan lancar lalu tercatat resmi oleh negara.
Artikel ini disadur dari Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan






