Sandra Dewi Pernah Terima Aliran Uang dari Harvey Moeis Rp3,15 Miliar, Ditransfer ke Rekening Pribadi

JAKARTA – Harvey Moeis baru semata menjalani sidang perdana tindakan hukum Korupsi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tempat Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, pada Rabu ini, 14 Agustus 2024. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana Harvey Moeis yang tersebut diduga dari uang hasil korupsi juga langkah pidana pencucian uang.
Bahkan artis Sandra Dewi sebagai istri terdakwa, juga diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp3,15 miliar. Harvey Moeis mentransfer uang itu dengan segera ke account Sandra Dewi yang dimaksud dikirim dari tabungan melawan nama PT Quantum Skyline Exchange.
“Mentransfer uang yang dimaksud dari akun PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, kemudian PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, dalam antaranya ke tabungan Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor tabungan 07040688883 melawan nama Sandra Dewi banyak Rp3.150.000.000,” beber JPU di dalam ruang sidang utama PN Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (14/8/2024).
Aliran dana juga diterima oleh asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Uang yang disebutkan diperuntukkan buat pemenuhan keperluan artis 41 tahun tersebut.
“Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 melawan nama Ratih Purnamasari beberapa jumlah Rp80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi,” terang JPU.
Sementara itu, masih ada beberapa akun lagi yang tersebut ditransfer oleh Harvey Moeis senilai Rp2-Rp32 Miliar.
Harvey Moeis sendiri didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dugaan tindakan korupsi.
Sementara itu, untuk dugaan tindakan pencucian uang (TPPU) terkait menyamarkan uang hasil korupsi, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 3 juga Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






