Potong kuku waktu malam hari, bolehkah?

Ibukota – Dalam Islam, memotong kuku merupakan sunnah berubah menjadi sesuatu yang mana diperhatikan bagi umat Islam. Namun, kerap kali muncul pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya potong kuku pada waktu waktu malam hari.
Lantas, bolehkah memotong kuku di malam hari hari?
Islam telah terjadi mengkategorikan perkara memotong kuku di antaranya pada perkara fitrah. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Rasulullah SAW pada hadits yang diriwayatkan Bukhari lalu Muslim, bahwa perkara fitrah ada lima, yakni berkhitan (sunat), mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan juga mencabut bulu ketiak.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak ada berurutan atau secara berlawanan, maka bukan akan mengalami sakit mata" (HR Ibnu Qudaamah).
Dalam Islam, hukum potong kuku di malam hari hari diperbolehkan kemudian tiada ada larangan yang tersebut secara khusus mengaturnya.
Namun, potong kuku pada waktu waktu malam hari tak diperbolehkan untuk mencegah musibah. Sebab memotong kuku ke di malam hari hari minim penerangan dapat menyebabkan risiko cedera seperti melukai jari lalu berkemungkinan berdarah, sehingga memunculkan perasaan khawatir akan terjadi musibah.
Waktu pemotongan kuku menurut ulama sebaiknya dikerjakan pada hari hari terakhir pekan sebelum berangkat menunaikan shalat Jumat, Kamis, atau Awal Minggu dan juga disunahkan juga mencuci ujung jari setelahnya memotong kuku.
Hal ini menurut kitab Hasyiyatul Jamal yang tersebut ditulis oleh Sulaiman Al-Jamal: “Disunahkan mencuci ujung-ujung jari pasca dipotong kukunya dikarenakan ada yang mengungkapkan bahwa menggaruk-garuk sebelum dicuci akan menyebabkan penyakit kusta. Yang utama memotong kuku direalisasikan pada hari Jumat, Kamis atau Senin,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut-Dar al-Fikr, juz III, halaman 361).
Artikel ini disadur dari Potong kuku malam hari, bolehkah?






