Harmonisasi Selesai, PKPU pemilihan kepala daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terjadi selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum juga Hak Asasi Orang (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan juga Pengetahuan Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dijalankan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan juga akan segera kami upload di area JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Hari Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang dimaksud nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah pada pada waktu pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang tersebut sudah ada harus kita persiapkan, semuanya telah siap, PKPU-nya telah selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap nantinya KPU di dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja pada waktu proses pendaftaran akan calon kepala wilayah dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) dan juga lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan serta turunkan ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 dan juga 15 pada PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, pada pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten lantaran tak mengakomodir putusan MK.
Namun sekarang ini seluruh aturan pemilihan gubernur 2024 di PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, ketentuan usai calon kepala wilayah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak sanggup menjadi kontestan Pilgub 2024.






