Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan gubernur Ulang 2025 jikalau Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jikalau ada kotak kosong menang dalam daerah-daerah yang tersebut calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mulai Pekan (9/9/2024).
Menurut dia, pemilihan kepala daerah 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala tempat yang mana akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, apabila kotak kosong menang maka wilayah yang dimaksud secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, jikalau ingin menentukan kepala tempat definitif seandainya kotak kosong yang tersebut menang akan diadakan pilkada periode selanjutnya di dalam tahun 2029.
Namun, apabila harus menanti 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang dimaksud dilahirkan di acara pemilihan kepala daerah 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya bukanlah yang digunakan dipilih di dalam pilkada, Pj serta lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi tidaklah terwakili dalam situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, langkah akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan serta ideal sanggup nggak setahun setelahnya tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.




