Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sebagian isu yang dimaksud yang tersebut mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya pada menangani tindakan pidana korupsi. Isu yang dimaksud mulai dari framing berita atau opini yang tersebut sudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin juga Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang mana disebut menghapus kewenangan jaksa pada menyidik perkara korupsi.
“Terkejut, ini memprihatinkan di tempat sedang kerja Kejagung yang mana produktif menangani perkara korupsi. Tentu berbagai yang digunakan resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak ada dipreteli,” kata Ismail Rumadan melalui pernyatannya, Hari Jumat (21/3/2024).
Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan umum cukup berasalan mengingat pada waktu ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum. Kejagung, terangnya, dipercaya umum dan juga dinilai berprestasi sebab berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.
“Karena itu umum bukan ingin Kejagung bernasib identik seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.
Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik tindakan hukum langkah pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tak lagi berwenang menyidik tindakan hukum perbuatan pidana korupsi.
Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang digunakan beredar bahwa draf yang disebutkan bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa masih belaka tidaklah dapat diabaikan begitu saja. Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda dan juga menghasilkan umum bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.
“Saya kira prosesnya perlu lebih tinggi transparan di dalam mana umum bisa saja akses kemudian terlibat secara partisipatif. Mungkin cuma pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang sebenarnya ada sehingga memicu reaksi dari sejumlah kalangan,” jelasnya.
Ismail mengatakan, jikalau draf yang dimaksud membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan beliau meminta-minta agar ini ditolak.
“Sebaiknya rumusan yang dimaksud dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak ada setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus di revisi KUHAP. “Penyidik kejaksaan di tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan di penyidikan tipikor. Bukan mengempiskan kewenangan lembaga,” jelasnya.





