Nasional

Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU pemilihan kepala daerah Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR menyelenggarakan rapat sama-sama pemerintah dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang diselenggarakan ini tanpa intervensi serta pada akhirnya disetujui.

Rapat dilakukan di area ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat dan juga berlangsung tak lebih besar dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU melakukan konfirmasi rancangan perubahannya telah dilakukan mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala area sekaligus penghitungan batas usia.

Dalam rapat itu juga tiada terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga bukan datang dari pelopor pemilihan umum lainnya.

“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini telah lama mengakomodir, tiada ada kurang bukan ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Hari Minggu (25/8/2024).

“Apakah bisa saja kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab partisipan rapat yang mana hadir.

Pertanyaan itu segera disambut oleh partisipan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup setelahnya dibacakan kesimpulan.

Related Articles

Back to top button