Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib

JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang digunakan berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Dia beranggapan demmurage beras impor yang disebutkan aneh bin ajaib sebab beras yang dimaksud diimpor pemerintah yang disebutkan dibiarkan terkatung-katung tertahan di area pelabuhan tiada disegera dikeluarkan.
“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang mana telah diimpor, tidaklah segera dikeluarkan,” tandas beliau di diskusi bertajuk ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan juga Harga Diri Bangsa’ dalam Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan juga Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan yang dimaksud terjadi adanya unsur kesengajaan. “Harusnya tahu management logistik. Kalau telah tahu ada impor,” tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut beliau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan oleh sebab itu menyangkut keuangan negara. “Harusnya itu dipanggil, diperiksa,” tandas dia.
Kementerian Pertambangan (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rupiah 294,5 miliar berisi beras tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok dan juga Tanjung Perak.
Kemenperin mengumumkan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang mana tertahan yang dimaksud termasuk di tempat dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas dan juga Bulog.






