Siap-siap! Harga Rumah Tahun Depan Bakal Jauh Lebih Mahal, Ini adalah Penyebabnya

JAKARTA – Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suratno mengungkapkan biaya rumah pada tahun 2025 akan sangat lebih besar mahal ketimbang 2 tahun kebelakang. Penyebabnya, adanya kenaikpajak yang dimaksud dipungut oleh pemerintahan untuk Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) sebesar 12% yang digunakan akan mulai berlaku awal tahun 2025 mendatang.
Joko mengumpamakan, jikalau hendak membeli rumah dengan tarif Rp1 miliar dengan PPN 11% tahun ini, pajak yang digunakan ditanggung konsumen sebesar Rp110 jt sendiri. Kemudian akan naik menjadi 12% pada awal tahun 2025, maka PPN yang dimaksud ditanggung konsumen menjadi Rp120 juta, alias naik Rp10 jt tahun depan cuma untuk pajak. Belum lagi membayar cicilan beserta bunga bank yang dimaksud harus ditanggung juga oleh konsumen.
“Kita juga mengamati memang benar eksekutif harus mendapatkan pendapatan, tetapi kan harus dilihat juga kondisi masyarakat, kondisi ekonomi, sehingga yang dijalankan pemerintah itu sanggup menghasilkan kembali sesuatu yang mana produktif,” kata beliau pada waktu dihubungi MNC Portal, Mulai Pekan (16/9/2024).
Lebih lanjut, Joko mengaku hingga pada waktu ini memang benar belum ada pembahasan dengan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal terdiri dari PPN DTP (Ditanggung Pemerintah), seperti yang dimaksud diadakan beberapa tahun kebelakang.
“Kita belum ada pembahasan mengenai pemberian PPN DTP untuk tahun 2025,” tambahnya.
Hal inilah yang mana menurutnya, nilai rumah baru untuk tahun depan akan terpencil tambahan mahal apabila tiada diberikan stimulus oleh pemerintah. Disamping daya beli publik yang dilihat Joko belum cukup pulih untuk membeli rumah, maka akan menyulitkan rakyat untuk mempunyai hunian.
“Sekarang itu kan masih ada tekanan daya beli penduduk masih ada, ya syukur-syukur menunda dulu (kenaikan pajak) sampai kondisinya lebih lanjut baik,” harap Joko.
Bukan belaka itu, mulai tahun 2025 PPN menghadapi Pertemuan Membangun Sendiri (KMS) juga akan mengalami kenaikan dari sebelumnya 2,2% menjadi 2,4%. KMS adalah kegiatan merancang bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang digunakan dijalankan tidaklah di kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.
Adapun yang digunakan termasuk pada KMS adalah mendirikan bangunan untuk orang pribadi atau badan yang digunakan dijalankan oleh pihak lain. Acara Membangun Sendiri atau KMS dijalankan bukanlah di rangka kegiatan usaha Badan yang digunakan hasilnya dinikmati sendiri atau pihak lain.
Artinya, Pajak Membangun Sendiri adalah pajak yang mana dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang mana digunakan untuk yang digunakan bersangkutan sendiri serta tidak digunakan buat usaha.
“Pajak KMS ini pastinya akan berdampak pada biaya yang mana harus kita keluarkan lantaran ada kenaikan pajak seperti KMS ini ya, jadi kita harus melakukan efisien lagi,” kata Joko.






