Bisnis

Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Warga Berpendapat pada Ruang Digital

Jakarta – otoritas mengklaim inovasi kedua Undang-undang Berita lalu Transaksi Elektronik atau UU ITE pada masa kini menjamin kebebasan komunitas untuk berpendapat ke ruang digital.

Hal yang disebutkan disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi komputer Informatika Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) Teguh Afriyadi pada acara diskusi rakyat yang berkolaborasi dengan Tempo tentang pembaharuan kedua UU ITE lalu implikasinya bagi Komunitas di dalam Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. 

Teguh menjelaskan, inovasi yang disebutkan merupakan bentuk keberhasilan antara publik, media, serta Lembaga non-pemerintah yang mendirikan keseimbangan di sebuah implementasi penerapan Undang-undang.

“Awalnya banyak sekali keluhan warga terkait penerapan UU ITE khususnya dari aspek pidana. Keluhan ini kemudian digaungkan juga oleh media, serta juga berbagai masukan dari Lembaga non-pemerintah yang mana sampai untuk presiden,” ujar Teguh.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Berita lalu Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) yang digunakan merupakan inovasi kedua, pada Selasa, 5  Desember 2023 lalu. Rencana perombakan UU ITE ini awalnya disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Februari 2021.

Kepala Negara menegaskan, penerapan UU ITE harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Jika prinsip keadilan itu tak terpenuhi, pemerintah akan meminta-minta DPR bersama-sama merevisi UU ITE ini.

Adapun pembaharuan kedua melawan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik berubah menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang mana bersih, sehat, beretika, produktif, dan juga berkeadilan.  

Berdasarkan Rapat Panja dan juga Rapat Tim Perumus (Timus) kemudian Tim Sinkronisasi (Timsin) sudah pernah menyelesaikan pembahasan lalu menyepakati inovasi 14 pasal eksisting dan juga penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.

Beberapa norma pasal yang dimaksud disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), operasi elektronik (Pasal 17), perbuatan yang mana dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, kemudian Pasal 36 beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a) lalu Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), juga kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).

Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang tersebut meliputi identitas digital di penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 (a)), proteksi anak pada penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16 (a) juga Pasal 16 (b)),  kontrak elektronik internasional (Pasal 18 (a)), dan juga peran pemerintah di mengupayakan terciptanya habitat digital yang tersebut adil, akuntabel, aman, dan juga inovatif (Pasal 40 (a)).

Sebelumnya UU ITE dianggap berubah menjadi momok bagi masyarakat dikarenakan dianggap akan memberangus kebebasan bererekspresi. Namun, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni kemudian pihaknya siap mengimplementasikan UU ITE pembaharuan kedua.

Ia pun menegaskan, dengan adanya UU ITE, warga tak wajib takut untuk menyampaikan pendapat pada muka umum. “Karena memang benar itu juga salah satu hak warga negara, tetapi juga harus memperhatikan hak pemukim lain,” kata Dani.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Tanah Air Cyber Security Forum, Ardi Sutedja. Menurut Ardi, tiada ada produk-produk hukum yang dimaksud sempurna, namun harus mengikuti perkembangan zaman. Ia pun berharap sebagian persoalan dalam penduduk dapat teratasi.

“Pada akhirnya sebagian bisa saja teratasi dengan inovasi yang mana terakhir, ini tidak berarti semuanya dapat diselesaikan. Tapi diharapkan keluhan Warga selama ini paling tak sanggup diakomodir,” ucap Ardi.

Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim berharap ada berbagai lagi hal-hal yang digunakan dapat diproteksi oleh UU ITE serta jangan dipersepsikan cuma pidana. Karena pidana pada UU ITE akan berhenti Ketika KUHP berlaku dalam 2026. “Bila UU ITE hanya sekali dilihat dari sisi pidananya, semua akan terlihat menyeramkan,” ucapnya.

Edmon mengumumkan UU ITE bukan hanya saja mengenai pidana, tapi berbagai aspek lain yang digunakan bisa saja dilindungi, seperti data pribadi, kepastian proteksi anak di habitat digital, dan juga menciptakan lingkungan yang digunakan adil, akuntabel, aman, lalu inovatif.

Sementara itu, Menteri Komunikasi juga Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi menggarisbawahi dua tujuan utama inovasi kedua Undang-undang Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kedua tujuan utama itu adalah bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan juga mengakui dan juga menghormati hak dan juga kebebasan individu di ruang digital.  

“Dengan konvergensi regulasi ini, diharapkan terbentuk ekosistem digital aman, andal, kemudian terpercaya bagi semua pengguna, dan juga menggerakkan perkembangan teknologi informasi yang digunakan bertanggung jawab dalam Indonesia,” kata Budi Arie. 

Piliihan Editor: Buntut PDN Kena Serangan Siber, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri

Artikel ini disadur dari Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital

Related Articles

Back to top button