Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemenkominfo) terus memacu percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Pertelekomunikasian Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengungkapkan regulasi yang dimaksud sedang di dalam tahap finalisasi. Sebelumnya, sudah pernah diadakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum kemudian HAM.
“Jadi sudah ada melalui konsultasi umum di area bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah ada panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di tempat Kementerian Hukum kemudian HAM,” kata Aju pada Kantor Kominfo, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM telah melintasi proses yang mana panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang mana akan diatur pada regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, serta lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sejenis seperti kartu SIM fisik yang digunakan pada waktu ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tiada akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa saja diterapkan bagi pelaksana yang dimaksud telah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang dimaksud dibutuhkan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu belaka pelopor yang mana siap untuk e-SM, beliau aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang benar masih belum, masih base kartu fisik, berjalan semata dengan kartu fisik,” ucapnya.






