Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen di Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa dijalankan oleh oknum yang dimaksud bukan bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan account pribadi hingga urusan politik.
Untuk itu, salah satu hal paling krusial di mengurangi penyalahgunaan data adalah dengan tidaklah memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pihak lain jikalau bukanlah urusan penting.
Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidak ada perlu Anda perhatikan. Apalagi pelanggan pinjaman online yang mengeluhkan bahwa data pribadi dia seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.
Bawaslu RI mengimbau warga untuk mengecek nama/NIK di dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang mana menggalang akan calon perseorangan.
Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Lalu, pilih fasilitas ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya bukanlah robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang dimaksud menunjukkan NIK Anda terdaftar di dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut pada Bantuan Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tidaklah menyokong calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut di dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.






