Mengalami Kerugian Kepercayaan Komunitas ke MA, Hal yang digunakan Beratkan Tuntutan Gazalba Saleh

JAKARTA – Merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang tersebut memberatkan tuntutan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika membacakan surat tuntutan Gazalba.
Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan penduduk terhadap MA RI,” kata Jaksa ketika membacakan hal-hal yang digunakan memberatkan tuntutan Gazalba dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tak menyokong acara pemerintah pada pemberantasan tindakan pidana korupsi juga berbelit-belit pada memberikan keterangan. Selain itu, Gazalba juga pihak yang mana menghendaki keuntungan dari perbuatan pidana.
Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang tersebut meringankan bagi Gazalba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan juga meyakinkan menerima gratifikasi lalu TPPU. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti beberapa orang 18.000 dolar Singapura serta Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh hukum tetap saja dengan subsider dua tahun.




