KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III DPR menghadapi Usulan Calon Hakim Agung

JAKARTA – Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung dan juga hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang tersebut diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga pada waktu ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.
“Perlu kami ungkapkan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung kemudian adhoc HAM yang diajukan KY tersebut,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata pada waktu konferensi pers di dalam kantornya, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY telah terjadi melayangkan surat untuk Komisi III DPR yang berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah terjadi sesuai dengan prosedur berlaku.
“Di mana surat yang digunakan ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang tersebut menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung serta calon hakim adhoc HAM sudah pernah memenuhi persyaratan yang dimaksud ditetapkan Peraturan Perundangan kemudian juga Putusan MK,” katanya.
KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR pada menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR bisa jadi memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan juga kepatutan.
“Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan serta tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial dan juga DPR, serta harapannya tentunya semoga usulan ini sanggup direspons dengan baik,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya sudah pernah menolak 12 calon hakim agung yang mana diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto kemudian Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.
“Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda serta besok kami akan mengadakan rapat intern serta akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon delegasi agung ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang di tempat Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).





