Nasional

Cara cek DPT Online pemilihan kepala daerah 2024 beserta syaratnya

Ibukota –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah menyelesaikan tahapan verifikasi terhadap daftar pemilih. Setelah langkah-langkah yang disebutkan selesai, penduduk dapat melakukan pengecekan untuk menegaskan apakah telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Pengecekan DPT diperlukan untuk mengelak kemungkinan tiada terdaftar pada DPT padahal warga yang dimaksud telah memenuhi prasyarat sebagai pemilih.

 

Melansir melalui laman resminya, KPU sudah memberikan panduan terhadap komunitas tentang cara untuk melakukan pengecekan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

 

Berikut adalah langkah-langkah yang tersebut penting diikuti:

 

Cara cek DPT pemilihan kepala daerah 2024
 
  • Buka situs/link DPT pada https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
  • Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
  • Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui instruksi WhatsApp
  • Jika sudah ada menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP serta klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
  1. Nama lengkap Pemilih
  2. Nomor kemudian kedudukan TPS
  3. NIK lalu NKK
  4. Kabupaten/kota, kecamatan, lalu kelurahan.​​​​​​​​​​​​​​

Syarat-syarat bermetamorfosis menjadi pemilih pemilihan kepala daerah 2023

  • Berusia 17 tahun atau lebih besar pada hari pemungutan suara, sudah ada menikah atau pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan telah berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki domisili pada wilayah Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Memiliki domisili pada luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak berubah jadi anggota terlibat Tentara Nasional Negara Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Tanah Air (Polri).

Sebagai informasi, jikalau nama Anda belum terdaftar pada DPT pemilihan gubernur 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk melakukan konfirmasi nama kemudian status terbaru Anda di DPT.

Namun, jikalau pada hari pemungutan pernyataan nama Anda masih belum terdaftar di DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda hanya sekali penting menghadirkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya

Related Articles

Back to top button