Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan juga Remaja
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah lalu remaja.
Dalam Pasal 103 PP yang mana ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kebugaran sistem reproduksi usia sekolah dan juga remaja paling sedikit berbentuk pemberian komunikasi, informasi, juga edukasi, dan juga pelayanan kesejahteraan reproduksi.
Untuk pemberian komunikasi, informasi, serta edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, lalu serangkaian reproduksi; merawat kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan juga akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan juga mampu menolak hubungan seksual; juga pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
“Pemberian komunikasi, informasi, kemudian edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui komponen ajar atau kegiatan belajar mengajar ke satuan sekolah juga kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).
Sementara itu, pelayanan kesejahteraan reproduksi bagi siswa lalu remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, juga penyediaan alat kontrasepsi.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi juga kerahasiaan, dan juga direalisasikan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mana mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti diambil dari Pasal 103 ayat (5).
Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesejahteraan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan prasarana pelayanan kesegaran serta pelayanan kebugaran reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, bukan diskriminatif, menjaga privasi, juga kesetaraan gender.
“Setiap penduduk berhak memperoleh akses terhadap sarana pelayanan kesegaran kemudian pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2).
Adapun upaya kesejahteraan reproduksi dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, kemudian tenaga pendukung atau penunjang kesegaran sesuai dengan kompetensi kemudian kewenangan. Selanjutnya, upaya kesegaran reproduksi direalisasikan ke prasarana pelayanan kesehatan.
Selain direalisasikan ke infrastruktur pelayanan kesehatan, upaya kesegaran reproduksi dapat dilaksanakan di pos pelayanan terpadu; satuan institusi belajar atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) serta lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; dan juga lembaga kesejahteraan sosial.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja





