Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritisi wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi item tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang digunakan merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang disebutkan tidak hanya sekali tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) di menerapkan kemasan polos bagi item tembakau akan berdampak secara langsung pada negara, khususnya dari sisi perekenomian, dalam mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah terjadi menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak kegiatan ekonomi yang dimaksud signifikan ini malah menjadi sesuatu yang mana luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya meninjau ini adalah pendekatan yang digunakan tidak ada seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun untuk negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun pada diskusi media yang dimaksud digelar, Hari Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Kondisi Keuangan Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu bisa saja dipertimbangkan untuk masuk di RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang disebutkan mengabaikan kepentingan petani juga pedagang yang bergantung pada lapangan usaha hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang menggerakkan kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang digunakan melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang mana namanya Bloomberg Philanthropies, yang digunakan setiap saat mengamati rokok itu pada tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan juga seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan juga melindungi petani, pedagang, segala macam roda perekonomian yang berjalan juga menggantungkan diri pada lapangan usaha tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau lalu pedagang kecil adalah bagian dari lingkungan ekonomi kerakyatan yang tersebut sejatinya membutuhkan dukungan kemudian peluncuran pemerintah agar dapat terus bertahan di dalam masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau juga cengkih, misalnya, tak pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan perekonomian mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang mana bisa saja digunakan petani tembakau untuk bisa jadi membantu kesejahteraan petani.
“Kita banyak lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, dan juga sektor ini juga mempekerjakan berbagai orang. Namun, tidak ada ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.






