Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat perekonomian urusan politik Salamuddin Daeng memohon agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Peluang keruginan negara hingga mencapai beratus-ratus miliar yang disebutkan diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang mana tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok lalu Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi kritis menangani permasalahan skandal demurrage Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai memunculkan prospek kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal semata kejahatan kalau sekarang di tempat pada waktu panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tiada melakukan impor beras di area masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan terhadap petani.
“Sementara sekarang harga jual gabah petani anjlok, jarak jauh dibawah nilai tukar gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tidak ada impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Industri mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang mana tertahan dalam dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang digunakan diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang dimaksud tertahan termasuk pada dalamnya adalah berisi beras kemudian belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Strategi Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Bidang
Sementara, KPK kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar. KPK telah lama memohonkan keterangan juga data terkait keterlibatan Bulog kemudian Bapanas di dalam pada skandal demurrage sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar.






