20.439 Anggota Dana Pensiun Taspen yang tersebut Sakit Dapat Layanan Khusus

JAKARTA – PT Taspen (Persero) melaporkan sebanyak 20.439 kontestan dana pensiun dengan kondisi sakit juga uzur pada seluruh Indonesia sudah mendapatkan layanan khusus per Juli 2024. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap kontestan pensiun mendapatkan pemenuhan hak faedah secara maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen di memverifikasi bahwa setiap kontestan pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah serta tanpa hambatan,” ujar Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi di dalam Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di area Kemenkumham
Dia mentatakan melalui layanan yang tersebut telah dilakukan berjalan sejak 10 tahun ini partisipan pensiun mendapatkan kemudahan di menerima pensiun bulanan kendati tetap saja berada di tempat rumah.
Taspen secara terlibat melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus sama-sama seluruh mitra bayar yang mana tersebar di area berbagai area pada Indonesia untuk melakukan konfirmasi agar seluruh partisipan pensiun mendapatkan faedah serta kemudahan layanan.
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tiada memungkinkan untuk datang ke Kantor Unit Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila kontestan tidaklah bisa jadi melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang digunakan terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Audien yang tersebut kondisi fisik kemudian kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk di kriteria yang tersebut mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila partisipan pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga kontestan pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen terdiri dari Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan kontestan pensiun, foto terbaru dari partisipan pensiun yang mana menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang dimaksud merupakan partisipan Taspen Kantor Fakultas Depok, menjadi salah satu partisipan yang mana menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang tersebut sedang sakit membuatnya tak dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus sudah membantunya pada menerima pensiun bulanan.
“Suami saya menderita stroke yang mana menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya bukan dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tak bisa saja melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun selalu kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang tersebut diberikan Taspen,” kata Suryani.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun kemudian Menjabat Maksimal selama 16 Tahun
Dia menyatakan perlakuan khusus yang mana diberikan Taspen sejalan dengan arahan pemerintah yang dimaksud meminta-minta seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang terpadu, transparan, serta terukur pada menjalankan proses bisnis.
Taspen akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh partisipan melalui berbagai perubahan berkelanjutan sehingga partisipan dapat menikmati masa tua dengan lebih tinggi tenang juga sejahtera.






