RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan pada Sistem Peradilan Pidana

JAKARTA – Adanya tumpang tindih kewenangan di RKUHAP menjadi sorotan sejumlah pihak. Integritas sistem peradilan pidana dalam Indonesia dinilai dapat terganggu.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, di dalam pada RKUHAP belum ada keserasian juga keseimbangan wewenang antar aparat penegak hukum. Dengan demikian, seharusnya memang sebenarnya RKUHAP ada sedikit pembaharuan.
Menurutnya, KUHAP baru mengandung berbagai perbaikan, namun hal-hal esensial yang tersebut harus disikapi dan juga diperhatikan. Misalnya terkait prosedur serta batasan koordinasi penyidik kemudian jaksa penuntut umum. Karena selama ini yang dimaksud terjadi hanya saja koordinasi formal.
”Misalnya, pada perkara salah satu pimpinan KPK, telah ditetapkan terperiksa oleh kepolisian, namun kasusnya tertahan d kejaksaan serta tidaklah pernah diselenggarakan persidangan,” katanya di acara focus group discussion dengan tema Membedah RKUHAP: Implikasi juga Tantangan pada Penegakan Hukum pada Indonesia yang dimaksud diselenggarakan Koalisi Indonesia Anti Korupsi di tempat Jakarta, Hari Jumat (21/3/2025).
Azmi menjelaskan, sistem peradilan pidana yang tersebut mau dituju diletakkan menghadapi prinsip difrensiasi fungsional. Alasannya, sebenarnya maksud UU adalah gabungan fungsi untuk menegakkan fungsi, menjalankan, kemudian memutuskan hukum pidana.
“Jadi di RKUHAP harus ada keseimbangan, jangan sampai terjadi rebut merebut lalu tumpang tindih kewenangan akibat tidak ada klik lalu tak terpadunya RKUHAP sebagai satu kesatuan Sistem Peradilan Pidana,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Guru Besar Universitas Djuanda Henny Nuraeny juga menyoroti pada RKUHAP terdapat kedudukan yang dimaksud tidaklah sejajar antarlembaga penegak hukum . Bahkan mengarah pada dominasi aparat penegak hukum tertentu.
Henny mengatakan, reformasi pembaharuan KUHAP di perjalanannya memunculkan kritik dari berbagai pihak teristimewa pada proses penyidikan. Adanya perbedaan penafsiran seolah-olah aparat penegak hukum di RKUHAP kedudukannya bukan sejajar, tiada seimbang, tidaklah sebanding.
”Padahal, seyogyanya aparat penegak hukum itu harus selaras, serasi, lalu berimbang kalau menurut hukum. Jadi, bukan boleh kalau satu menyatakan satu lebih besar dan juga satu di tempat bawah,” terangnya.
Acara yang disebutkan juga dihadiri Direktur Eksekutif Koalisi Indonesia Anti Korupsi Rizki Abdul Rahman Wahid, Korpresnas Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie dan juga para akademisi, pakar hukum, dan juga peserta didik lintas perguruan tinggi di dalam Jakarta.






