Rekomendasi Muktamar VI PKB: Usul Pilpres serta Pileg Dipisah hingga Presidential Threshold Jadi 10%

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka meminta-minta agar adanya pemisahan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) kemudian pemilihan legislatif (pileg).
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang mana diselenggarakan di dalam Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Mingguan (25/8/2024). “PKB mengupayakan pada pemilihan 2029 yang dimaksud akan datang, pemilihan presiden serta pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya,” ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh ketika jumpa pers.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu mampu diterapkan pada Pilpres 2029.
“Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential threshold yang digunakan sekarang 20%. Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential threshold kita pada pilpres 2029 yang tersebut akan datang,” tutur Nihayatul.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lalu Dewan Security PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga memohonkan tanah Israel melaksanakan hasil tersebut.
“Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian Dewan Security PBB Untuk mengeksekusi tindakan International court of justice yang mana mengakui Palestina adalah negara lalu memaksa tanah Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya,” tutur Nihayatul.
Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB mengajukan permohonan pemerintah tegas menindak praktik judi online dan juga pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu diadakan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
“Sehingga kita tak hanya saja melarang tapi juga melakukan institusi belajar terhadap masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya,” pungkasnya.





