Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Pelajaran UU Ciptaker di dalam MK
Jakarta – Partai Buruh dengan Konfederasi Serikat Pekerja Negara Indonesia atau KSPI akan segera menyelenggarakan aksi dalam depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Ibukota pada Rabu, 17 Juli 2024. Aksi yang disebutkan berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Aksi yang disebutkan rencananya dilaksanakan secara serentak di banyak wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, lalu DKI Jakarta, massa aksi akan segera berkumpul dengan titik utama di dalam Gedung MK juga Istana Negara, Jakarta. Aksi akan dimulai pukul 09.30 dari Bundaran Patung Kuda.
Adapun di wilayah lain, seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar, aksi menolak UU Ciptaker dijalankan di dalam kantor-kantor gubernur, bupati, kemudian walikota.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengemukakan bahwa sidang lanjutan ini sebagai sidang penentuan. Dia berharap nantinya hakim dapat memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan. “Bila tidak, kami akan melakukan mogok nasional,” katanya di pernyataan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Ia mengklaim, aksi mogok nasional itu nantinya dihadiri oleh oleh lima jt buruh ke seluruh Indonesia. Apabila hakim tidaklah memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan, kata Iqbak, jutaan buruh mengancam akan mengundurkan diri dari dari pabrik juga tidak ada memproduksi.
Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sembilan alasan. Pertama, konsep upah minimun yang dimaksud kembali pada upah murah. Menurut dia, konsep itu mengancam kesejahteraan buruh.
Kedua, outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Hal ini menghasilkan kepastian kerja bagi buruh berubah menjadi hilang. “Sama mirip menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” ucapnya.
Alasan ketiga, ia melanjutkan, pada UU Ciptaker ini memungkinkan kontrak kerja dijalankan berulang-ulang tanpa adanya jaminan pekerja tetap. Ia menyebut, hal itu dapat mengancam stabilitas kerja.
Keempat, pesangon yang digunakan tidak mahal atau semata-mata setengah pesangon dari aturan sebelumnya. Perubahan ini, menurut Iqbal, merugikan buruh yang digunakan kehilangan pekerjaan.
Alasan berikutnya, yaitu rute pemutusan hubungan kerja atau PHK yang digunakan dipermudah. Menurut Iqbal, langkah-langkah yang disebutkan menimbulkan buruh semakin tak memiliki kepastian kerja dan juga selalu berada ke sikap rentan.
Partai Buruh juga menyoroti ihwal pengaturan jam kerja yang mana fleksibel. Menurut dia, kebijakan ini menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan juga keberadaan pribadi.
Begitu pula dengan kebijakan cuti. Iqbal mengatakan, tiada adanya kepastian upah selama cuti menyebabkan kedudukan buruh rentan dan juga mengalami diskriminasi di dalam tempat kerja.
Kedelapan, meningkatnya jumlah agregat tenaga kerja asing. Terlebih lagi, ucapnya, peningkatan itu tanpa pengawasan ketat. “Menimbulkan perasaan khawatir dalam kalangan buruh lokal,” ucap Iqbal.
Adapun alasan kesembilan atau terakhir, Partai Buruh berkeberatan dengan dihapuskannya sanksi pidana pada UU Ciptaker bagi pelanggaran terhadap hak buruh. Dia menyebut, hal itu justru memberikan kelonggaran bagi para entrepreneur untuk melanggar kewajibannya tanpa ada konsekuensi hukum yang digunakan berat.
Ragam Reaksi melawan Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel
Artikel ini disadur dari Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Materi UU Ciptaker di MK





