Nasional

Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan gubernur Dipimpin Dasco Gerindra

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna , Kamis (22/8/2024). Dalam rapat itu, DPR akan mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang.

“Saya yang digunakan mimpin (rapat paripurna),” kata Dasco untuk wartawan pada Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Untuk diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU Kamis (22/8/2024) hari ini. Rapat Paripurna dijalankan pasca Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).

Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna akan diselenggarakan pada Kamis, 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. InsyaAllah besok. Nanti akan disahkan di dalam paripurna RUU ini,” ucapnya.

Berdasarkan undangan yang tersebut diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB. Adapun program sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat menghadapi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Pusat Kota menjadi UU.

Sebelumnya, Baleg DPR bersatu pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan langkah tingkat I yang dimaksud dijalankan Rabu (21/8/2024) sore.

Baleg DPR menyepakati beberapa hal salah satunya terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024.

Related Articles

Back to top button