Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau

JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang digunakan muncul pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi sektor hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, lalu lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang dimaksud diinisiasi Menteri Bidang Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, mengatakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang sedang digodok pemerintah pada RPMK dan juga kebijakan restriktif zonasi larangan jualan dan juga iklan luar ruang produk-produk tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, serta lapangan usaha kretek secara keseluruhan yang tersebut merupakan sektor yang mana legal.
Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Ini adalah Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah
Pria yang digunakan akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK kemudian PP 28/2024 tidak ada cuma mempengaruhi sektor tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan juga distribusi yang digunakan mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang dimaksud termasuk ketentuan mengenai komponen tambahan lalu batasan tar kemudian nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak di lapangan usaha tembakau, khususnya rokok kretek yang mana merupakan salah satu hasil unggulan juga warisan budaya Indonesia.
“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini tak berdasarkan data yang digunakan andal lalu ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar dia, dikutipkan Hari Sabtu (14/9/2024).
Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mana mengatur standarisasi kemasan kemudian mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan komoditas kemudian meningkatkan kekuatan lingkungan ekonomi rokok ilegal.
Belum lagi, regulasi ini juga akan segera mengatur kadar tar dan juga nikotin yang mana dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau kemudian cengkeh.
“Keterbatasan di kadar tar dan juga nikotin dapat mempengaruhi hasil panen juga pendapatan petani, yang dimaksud dapat berujung pada kemiskinan baru pada kalangan mereka,” tutur dia.
Sementara, regulasi yang disebutkan berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang dimaksud menggalakkan kemasan rokok polos tanpa merek juga PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu pertumbuhan rokok ilegal. Pasalnya, ketika ini lingkungan ekonomi rokok ilegal yang dimaksud diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, telah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan mengupayakan rokok ilegal makin marak.
“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tidaklah terlalu berbahaya ketika ini, justru rokok ilegal yang dimaksud ketika ini mencapai 20-35 miliar tidak ada terkendali,” papar dia.





