Ada Indikasi Transaksi Judi Online, Kominfo akan Batasi Penjualan Pulsa Mata Uang Rupiah 1 Juta per Hari
Jakarta – Kementerian Komunikasi juga Informatika atau Kemenkominfo menyampaikan ada indikasi operasi judi online melalui pulsa seluler, sehingga wajib dibuatkan regulasi pembelian pulsa. “Kominfo akan memberikan regulasi pemindahan pulsa maksimal cuma Rupiah 1 jt rupiah per hari,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pada Kantor Kemenkominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024.
Budi curiga apabila ada satu nomor yang tersebut melakukan pengiriman pulsa pada satu hari mencapai Rupiah 100 juta. Sehingga, kata dia, harus dibuatkan aturan yang mana melibatkan operator seluler dengan maksimal pemindahan Mata Uang Rupiah 1 jt rupiah perharinya.
“Disinyalir sekarang judi online ini berkedok pakai pulsa. Perputaran uang pulsa mampu misalnya total nasional dapat Mata Uang Rupiah 500 miliar. Hal ini dipake nih (judi online),” katanya.
Mengenai kepastian regulasi ini mampu mengganggu pelaku usaha, Budi mengaku sudah ada berdiskusi dengan operator seluler dengan membuatkan list atau daftar bagi nomor-nomor ponsel yang tersebut memang benar punya rekam jejak berjualan pulsa.
“Nah list itu agen atau dealer pulsa. Misalnya kamu isi pulsa kan pakai ada dealernya itu, dapat Rupiah 100 – 200 jt enggak apa-apa. Karena beliau kan arahnya jelas. Misalnya Mata Uang Rupiah 50 ribu, Simbol Rupiah 100 ribu isi pulsa. Bukan Mata Uang Rupiah 2 miliar ke satu titik, ke nomor ini, itu untuk apa,” kata Budi.
Dengan memetakkan nomor-nomor yang digunakan memang sebenarnya jual pulsa, bagi Budi tak akan mengganggu habitat ekonomi para pedagang. “Itu enggak ada batasan. Yang ada batasan adalah yang tersebut nomornya enggak ada di list, dipakai untuk kegiatan pulsa yang mana diindikasikan untuk judi online,” katanya.
Sebelumnya, Kominfo mengaku telah terjadi menyembunyikan 2.625.000 website judi online terhitung sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. Dalam pemberantasan judi online, Kominfo berperan sebagai bidang pencegahan satgas judi online. Kominfo juga telah dilakukan menggandeng beberapa stakeholder, terakhir adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pilihan editor: Jokowi Kepincut Elon Musk Bikin Kecerdasan Buatan Catwalk: Bayangkan UMKM Kita Seperti Ini
Artikel ini disadur dari Ada Indikasi Transaksi Judi Online, Kominfo akan Batasi Penjualan Pulsa Rp 1 Juta per Hari






