Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise
Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji lalu Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesi (Kemenag RI) Hilman Latief menyampaikan kesiapannya menghadapi Pansus Haji. “Kemenag tentu hanya mempersiapkan sebaik-baiknya beragam penjelasan yang digunakan dipinta bila sudah ada jelas agendanya,” Kata Hilman untuk Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Dirjen PHU yang dimaksud juga telah lama menyiapkan dokumen pendukung yang digunakan diperlukan untuk menjawab dugaan-dugaan Tim Pengawas Haji, perihal penyelewengan kuota haji. Adapun dokumen tersebut, antara lain ialah bukti hasil komunikasi dengan pihak Arab Saudi, juga dokumen yang tersebut menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul.
Misalnya seperti nota kesepahaman atau MoU yang digunakan ditandatangani Menteri Agama Republik Nusantara dan juga Menteri Haji Arab Saudi pasca pernyataan pembagian kuota. Pihak PHU, kata hilman, telah berupaya mengomunikasikan dengan DPR sejak awal. Hanya sampai waktu penyelenggaraan haji tiba, rapat kerja yang dimaksud belum terlaksana.
Menurut Hilman, upaya komunikasi perihal beragam dinamika persiapan haji sudah ada dikerjakan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah ada bersurat resmi memberitahukan situasi ini terhadap Komisi VIII.
Namun, Hilman menegaskan bahwa pihaknya menghargai apa yang mana sudah ada ditetapkan DPR. Kemenag akan mengikuti setiap tahapan prosesnya. “Meskipun sedikit banyaknya menghasilkan kita surprise,” Ucap dia.
Adapun DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024. Pansus ini disahkan pasca anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji.
Dia memaparkan ada 35 anggota DPR dari lebih lanjut dua fraksi yang mana mengesahkan pembentukan pansus haji ini. Selly mengutarakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah berubah menjadi dasar pembentukan pansus.
Ia memaparkan penatapan lalu pembagian kuota haji tambahan bukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji kemudian Umrah, teristimewa pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga kebijakan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang serta tiada sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Rekam Jejak Budisatrio Djiwandono, Keponakan Prabowo yang dimaksud Kini Pimpin Gerindra Kaltim
Artikel ini disadur dari Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise





