Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara mengenai sejumlah pihak yang mengumumkan pihaknya bersatu pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masalah persyaratan pencalonan bagi partai urusan politik pada pemilihan kepala daerah 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang mana menjadi kritik keras rakyat terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari dia yang mana mengkritik.
“Tapi, kami bekerja berhadapan dengan nama konstitusi,” kata Awiek usai mengatur rapat pengambilan kebijakan tingkat I Baleg DPR bersatu pemerintah di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah terjadi disebutkan bahwa DPR sama-sama pemerintah memiliki kekuasaan pada rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK miliki tugas lainnya yang tersebut juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukanlah merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menciptakan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.




