Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 lalu RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik

JAKARTA – Rencana Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan barang tembakau dan juga rokok elektronik sedang dibahas Kementerian Kesejahteraan sebagai aturan turunan PP Kesehatan. Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku bidang yang dimaksud menyatakan tidaklah ikut serta di proses sebelumnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 serta RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi umum kemudian kementerian lain pada proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak ada dilaksanakan dengan benar.
“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omset para penjual kecil hingga peritel serta koperasi secara signifikan dan juga dapat memutus mata pencaharian pedagang,” ujarnya, Mulai Pekan (16/9/2024).
Dia menekankan penyusunan aturan yang mana menyentuh sektor-sektor di area luar kemampuan fisik seperti lapangan usaha lalu perdagangan seharusnya melibatkan kementerian terkait untuk melakukan konfirmasi kepentingan yang lebih besar luas juga dipertimbangkan.
“Jika terkait kemampuan fisik seperti urusan dengan dokter serta lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan pada luar kondisi tubuh seperti persoalan sektor maupun perdagangan harus melibatkan kementerian terkait,” kata Trubus.
Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan dalam bentuk kemasan polos (plain packaging) di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan ini menyeragamkan kemasan produk-produk tembakau juga rokok elektronik dan juga melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Namun, para pelaku bidang menyampaikan peringatan bahwa kebijakan ini bisa saja memberikan dampak yang digunakan bukan diharapkan, salah satunya peningkatan peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai kebijakan ini mempunyai dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius. Dia khawatir penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal akibat identitas komoditas akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke hasil ilegal yang memiliki nilai berjauhan lebih besar terjangkau.
“Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku sektor tembakau, namun yang digunakan menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tak sehat dan juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry.
Ketua Umum Aliansi Warga Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman juga menyuarakan desain kemasan polos. Pasal ini tidak ada masuk akal serta bukan seharusnya ada di dalam di aturan.
Menurut dia, kebijakan ini justru akan membuka potensi bagi peredaran rokok ilegal yang lebih lanjut sulit dikendalikan. “Adanya kemasan polos sebanding belaka membiarkan konsumen jadi buta, yang mana akhirnya malah akan menguntungkan item ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini menolak aturan kemasan polos,” kata Budiman.






