Bisnis

Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman lalu Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan tingginya harga tiket pesawat sedang dikeluhkan rakyat akhir-akhir ini. Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan beberapa langkah penurunan.

Ia memaparkan akan mengevaluasi biaya operasi pesawat dengan mengidentifikasi cost per block hour, atau biaya rata-rata yang dimaksud dikeluarkan maskapai di setiap jam penerbangan. Selain itu, akan datang mengakselerasi pembebasan bea masuk impor tertentu untuk keperluan penerbangan.

“Porsi perawatan berada di dalam 16 persen keseluruhan pasca avtur,” kata beliau di dalam laman instagram resmi @luhut.pandjaitan, dikutipkan Selasa, 16 Juli 2024.

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie memaparkan biaya yang mana dibebankan untuk penumpang tidak hanya saja harga jual tiket. Ada beberapa pungutan hingga retribusi lalu operasional. “Itu mencakup pembayaran pajak untuk pemerintah juga pengelola bandara,” kata beliau pada waktu dihubungi 15 Juli 2024.

Ketua Asosiasi Penggunawan Jasa Penerbangan Tanah Air (APJAPI)  itu menguraikan komponen pembentuk pertama adalah nilai tukar tiket yang mana ditetapkan oleh maskapai. Selain itu ada tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Atmosfer atau PJP2U yang besarannya berbeda ke tiap bandara.

Menurut ia biaya layanan yang digunakan dikenal juga sebagai Passenger Service Charge atau PSC ini bisa saja 30 hingga 40 persen dari harga jual tiket. Belum lagi ada potongan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen.

Beban lain yang mana juga diambil dari tiket penumpang adalah iuran wajib Jasa Raharja. Pada Agustus 2022 untuk penyesuaian biaya akibat kenaikan nilai avtur diterapkan aturan biaya tambahan atau Fuel Surcharge lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022. Berlaku pada tarif penumpang layanan kelas sektor ekonomi angkutan niaga di negeri. Menurut Alvin ini belum direvisi sehingga masuk pada komponen pembentuk nilai tiket ketika ini

Namun, menurut beliau perlu diteliti unsur biaya lain yang memproduksi nilai tukar tiket angkutan udara domestik mahal. Termasuk desain gedung terminal bandara yang tersebut berorientasi mewah tanpa perhitungkan biaya operasi kemudian perawatan. “Pada akhirnya dibebankan terhadap penumpang di PJP2U atau PSC.

Juga biaya-biaya titipan pada harga jual avtur seperti Throughput Fee atau biaya infrastruktur penyimpanan komponen bakar oleh pengelola bandara. Kutipan persentase transaksi jual beli avtur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga PPN 11 persen terhadap avtur untuk penerbangan domestik. Dan terakhir adalah pajak, bea masuk lalu serangkaian impor komponen juga suku cadang pesawat.

Artikel ini disadur dari Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

Related Articles

Back to top button