Pembubaran Jiwasraya, Kementerian BUMN Bentuk Tim Likuidasi

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menegaskan pembentukan pasukan likuidasi untuk membubarkan PT Jiwasraya (Persero) dilaksanakan pada September 2024. Adapun, target likuidasi perseroan pun dilaksanakan bulan ini
“Dalam proses, targetnya bulan ini kita terbentuk kelompok likuidasi,” ujar pria yang dimaksud akrab Tiko, dalam Gedung DPR, Mulai Pekan (2/9/2024).
Sebagai tahapan, Kementerian BUMN kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berada dalam mengeksplorasi beberapa poin penting ihwal pembubaran Jiwasraya.
“Kami sedang diskusi dengan OJK sebab likuidasi Jiwasraya ini beda dengan pengadilan niaga seperti yang tersebut lain ya,” paparnya.
Baca Juga: Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Siklus Depan Dibubarkan
Perihal aset perseroan, pemegang saham akan menyerahkan untuk pasukan likuidasi. Di mana, pasukan akan mengatur mengenai pembagian hasil transaksi jual beli aset perusahaan. Misalnya untuk pemegang polis yang menolak dipindahkan ke IFG Life hingga partisipan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
“Jadi nanti akan dibentuk pasukan likuidasi, nanti pasukan likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil jualan aset, apakah untuk penyelenggaraan polis, apakah juga dari untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya,” beber dia.
Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan menyeberangi beberapa tahapan terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso merinci tahapan yang mana dimaksud, diantaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, dan juga proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang dimaksud berlaku saja, intinya begitu,” ujar Mahelan pada waktu ditemui pada Kementerian BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung di tempat Semester I/2024
Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Organisasi Asuransi, Korporasi Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Korporasi Reasuransi Syariah.






