Siap-siap! Tarif Jalan Tol Dalam Perkotaan Akan Segera Naik

JAKARTA – Penggunawan jalan Tol Dalam Daerah Perkotaan perlu mempersiapkan nilai uang elektronik tambahan. Sebab, akan segera ada penyesuaian tarif pada ruas tol yang dimaksud di waktu dekat.
Ruas jalan tol yang mana akan mengalami kenaikan diantaranya; Cawang – Tomang – Pluit juga ruas tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Seperti yang dimaksud diberitahukan melalui akun instagram resmi @jasamargametropolitan sebagai anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) selaku operator tol tersebut, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler kemudian telah lama diatur di Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan juga Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi lalu penyesuaian tarif tol diadakan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” tulis akun instagram @jasamargametropolitan disitir Mulai Pekan (9/9/2024).
Sekedar informasi tambahan, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang tersebut terbagi di 3 ruas. Seperti Ruas Cawang – Tomang – Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit – Tanjung Priok, kemudian ruas tol Cawang – Tanjung Priok.
Meski demikian, Jasa Marga atau CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada) selaku operator yang dimaksud belum mengumumkan tarif terbaru melawan kenaikan tol di kota tersebut.
Adapun tarif tol pada kota pada waktu ini sebagai berikut:/
Gol. I: Rp10.500
Gol. II dan juga III: Rp15.500
Gol. IV serta V: Rp17.500.






