Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq
Jakarta – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji akan memanggil beberapa jumlah lembaga dan juga kementerian untuk dimintai keterangan terkait buruknya penyelenggaran ibadah haji 2024. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengungkapkan kementerian juga lembaga yang mana akan diperiksa oleh pansus, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum serta Ham, juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Itu yang mana telah fix (dipanggil oleh pansus),” kata Wisnu pada waktu dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil badan pakar juga vendor pelopor haji untuk jemaah dengan syarat Indonesia. Namun Wisnu mengungkapkan apakah badan pakar yang mana dipanggil berasal dari Arab Saudi atau bukan akan dibahas pada rapat pansus.
Sementara itu, Wisnu menyampaikan pansus akan memanggil Mashariq selaku vendor yang mana mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Organisasi swasta ini bekerja sejenis dengan eksekutif Saudi menyediakan paket perjalanan haji lalu umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, lalu akomodasi untuk jemaah haji dengan syarat Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan mereka itu penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya dia juga akan ditanyakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Anggota Pansus Haji ketika ini menanti jadwal rapat perdana pasca dibentuk pada awal bulan Juli. DPR menyetujui pembentukan pansus haji pada sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.
Pansus ini disahkan setelahnya anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang terdiri tambahan dari dua fraksi yang digunakan setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang bermasalah.
Salah satu permasalahan yang mana akan digali oleh panitia khusus adalah tentang pembagian kuota haji yang tiada sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji serta Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII kemudian menteri agama awalnya telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Tanah Air banyaknya 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.
Kuota ini satu di antaranya kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang mana memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Simbol Rupiah 8,3 triliun. Namun dalam sedang jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler serta 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang tersebut ditetapkan Undang-Undang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan juga Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mempersilakan Panitia Khusus Haji menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaran haji.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi dalam bagian apa?” Kata Hilman untuk Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Terkait pembagian kuota haji, Hilman mengungkapkan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri yang digunakan mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler lalu 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di berada dalam jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesi mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman menyatakan pembagian alokasi yang dimaksud telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang di nota kesepahaman atau MoU yang digunakan ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan juga Menteri Haji dan juga Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian bermetamorfosis menjadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan. Hilman menuturkan pihaknya sudah ada mencoba mengomunikasikan dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun tiada tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) telah kami pertimbangkan matang-matang dan juga kami sudah ada berjuang komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Pilihan Editor: Haji 2024, eksekutif Siapkan 62 Ton Jalan keluar untuk Jemaah
AFRON MANDALA PUTRA
Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq





