OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun pada Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural di pengelolaan dana pensiun dalam Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang disebutkan antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, juga khasiat pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan di rangka meningkatkan efisiensi operasional serta transparansi di pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan segera dengan pemakaian teknologi untuk pelaporan kemudian pengelolaan penanaman modal dana pensiun.
“Jadi pada beberapa diskusi, setiap partisipan ingin harus dapat meninjau data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang dimaksud bersangkutan, itu bisa saja diperoleh dengan baik,” ucapannya pada pada acara HUT ADPI ke-39 di tempat Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen dan juga kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk inisiatif pensiun kegunaan pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait hambatan pengelolaan penanaman modal yang dimaksud masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset penanaman modal dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang mana memiliki proporsi tinggi pada aset non likuid sekalipun kontestan didominasi oleh kontestan pasif.
Ogi menilai, ketika ini masih berbagai portofolio pembangunan ekonomi pengelolaan dana pensiun yang digunakan diarahkan pada aset sebagai tanah serta bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan pada pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan lalu penyertaan dengan segera bisa saja sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait faedah pensiun atau replacement ratio yang tersebut masih rendah. Saat ini replacement ratio di tempat Indonesia cuma sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO mengungkapkan replacement yang digunakan rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.





