Bisnis

Meraih kemenangan Gugatan pada Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan juga Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar

Jakarta – Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo lalu Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.

Gugatan hukum ini bermula pada 2017 para Penggugat yang mana meliputi First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) serta Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

“Setelah melalui tahapan persidangan yang tersebut cukup panjang, akhirnya di persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius sudah mengabulkan tuntutan agar LPS dan juga mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa seperti dikutipkan di penjelasan resmi pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Adapun substansi gugatan ini terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang mana dimiliki oleh salah satu penggugat yang dimaksud dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah bermetamorfosis menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara.

Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar Simbol Dolar 408 jt atau kurang tambahan setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita melawan segala aset milik Para Tergugat (LPS) senilai Simbol Dolar 400 juta.

Purbaya menyatakan sejak awal LPS juga sudah pernah mengajukan upaya kemudian langkah hukum pembelaan, antara lain mengajukan surat keberatan yang digunakan memuat masalah penetapan pengadilan yang mana telah terjadi mengizinkan untuk memanggil para pihak yang mana berada di luar Mauritius.

“Karena pengadilan di dalam Mauritius sejatinya tidaklah berwenang untuk memeriksa perkara, dan juga pemanggilan para pihak pada Tanah Air tiada dilaksanakan secara patut lalu sah dikarenakan tidaklah mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.

Selain itu, LPS juga sudah pernah mengajukan bantahan lain sebagai kesaksian tersumpah (affidavit) melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar lalu Wakil pemerintahan RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.

Mereka berdua menyatakan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara dikarenakan kedudukan dan juga tindakan-tindakan yang dimaksud dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang digunakan telah lama dijalankan adalah tindakan yang tersebut berlandaskan mandat undang-undang kemudian dikerjakan secara profesional.

“Dan, dengan telah dilakukan dikeluarkannya LPS dan juga mantan pimpinannya dari Main Case di dalam Supreme Court of Mauritius, maka LPS serta mantan pimpinannya telah lama dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang dimaksud dianggap tidak ada berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Ary Zulfikar.

Ary Zulfikar menyatakan di penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, pada hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat lalu Hubungan Internasional, Kementerian Hukum lalu HAM.

Tim LPS serta Kemenkumham juga berkunjung serta koordinasi secara dengan segera terhadap otoritas Mauritius untuk menjelaskan sekaligus memohonkan dukungan mengenai kepentingan hukum di perkara ini. 

Ary Zulfikar mengemukakan LPS mengharapkan dukungan dari pemerintah dan juga penduduk khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang tersebut diajukan oleh Para Penggugat yang mana mirip ke Supreme Court of Mauritius (General Division) yang ketika ini masih aktif. Namun, kata dia, status gugatan ini masih tertahan atau pending lantaran menanti putusan di perkara lainnya yang dimaksud masih diperiksa.

“Selanjutnya serta yang dimaksud tidak ada kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan lalu pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali lalu mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang mana telah lama terbukti bersalah, LPS akan terus memperkuat Kementerian Hukum kemudian HAM RI untuk mengejar juga mengupayakan pengejaran juga pengembalian aset dimaksud baik yang berada ke Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang dimaksud prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance,” kata dia. 

Artikel ini disadur dari Menang Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar

Related Articles

Back to top button