Megawati Digugat Kader PDIP di area PN Ibukota Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati juga jajaran pengurus PDIP hingga 2025 sudah menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri kemudian kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab menghadapi semua surat rekomendasi PDIP yang dimaksud mencalonkan para akan datang calon kepala area (cakada) di tempat berbagai provinsi dan juga kabupaten/kota dalam Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah terjadi berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri telah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan telah berakhir maka seharusnya dijalankan kongres. Sehingga tiada lagi berwenang untuk mengangkat dan juga melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidaklah sah kemudian cacat hukum yang digunakan harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang digunakan menyusun serta melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 juga mendaftarkannya ke Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Orang (Kemenkumham) tanpa prosedur yang mana tidaklah benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang tersebut harus diluruskan dengan membatalkan langkah Menteri Hukum juga Hak Asasi Orang RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi serta Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum serta Hak Asasi Individu No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dikarenakan tidaklah sesuai prosesur AD/ART lalu adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.






