KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan dukungan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin terhadap wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif menyampaikan tindakan lanjut berhadapan dengan putusan MK itu akan dijalankan oleh pihaknya secara prosedur. Dia menyampaikan yang mana pertama akan dilaksanakan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu perbuatan lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akibat tak mengkonsultasikan putusan MK untuk DPR. Putusan MK pada waktu itu tentang ketentuan usia capres-cawapres yang dimaksud menimbulkan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi kontestan pemilu.
“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tak diadakan itu, itu dianggap kesalahan yang dilaksanakan oleh KPU,” jelasnya.
Afif menambakan pihaknya sudah pernah melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dijalankan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
“Selanjutnya tentu lantaran masih ada waktu terkait dengan langkah lanjut ini akan digunakan teristimewa untuk pendaftaran calon kepala wilayah yang tersebut mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita mencoba berinteraksi lalu mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.






