Larangan Paskibraka Berhijab Dinilai Diskriminatif, Muhammadiyah Minta Aturannya Dicabut

JAKARTA – PimpinanPusat ( PP) Muhammadiyah menyayangkan adanya larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. Muhammadiyah pun memohonkan aturan yang dimaksud dicabut.
“Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,” ujar Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti di akun X-nya yang tersebut dilihat Kamis (15/8/2024).
Abdul Mu’ti menilai pelarangan yang dimaksud merupakan tindakan yang dimaksud diskriminatif. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Pancasila lalu kebebasan beragama.
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang mana bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan juga hak asasi manusia,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya bukan memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan untuk BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada pada waktu pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tiada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian di keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka sudah pernah dirancang seragam beserta atributnya yang tersebut miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah terjadi menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rencana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dimaksud mengatur mengenai tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 telah lama ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, juga Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun menyatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut kemudian sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan serta cuma dilaksanakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka dan juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penyelenggaraan jilbab serta BPIP menghormati hak kebebasan pemanfaatan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh juga taat pada konstitusi,” pungkasnya.






