KPK Ungkap 107 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 107 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) akan segera calon kepala tempat (Bacakada) belum lengkap. Hal itu berdasarkan 1.432 bacakada yang mana sudah ada melapor LHKPN.
“Data per pagi ini, KPK sudah pernah menerima laporan LHKPN dari 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), dan juga yang digunakan sudah ada dinyatakan lengkap banyak 1.325 Bacakada,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Mingguan (8/9/2024).
Budi menjelaskan, mayoritas LHKPN Bacakada yang dinyatakan belum lengkap lantaran belum menyertakan surat kuasa. “KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai,” ujarnya.
“Pelaporan online menggunakan materai elektronik lalu dikirimkan ke email [email protected],” sambungnya.
Budi melanjutkan, Bacakada yang digunakan telah lama menyampaikan LHKPN-nya lalu telah dilakukan dilaksanakan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.
“Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu ketentuan pendaftaran Bacakada ke KPU pada kompetisi pemilihan kepala daerah Serentak 2024 ini,” pungkasnya.





