KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang dimaksud berlokasi dalam Ibukota Selatan, Hari Jumat (6/9/2024). Penggeledahan yang disebutkan terkait perkara dugaan terkait perkara dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pengurus negara berinisial AHI di area wilayah Ibukota Indonesia Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan, dari giat yang dimaksud pihaknya menyita beberapa orang barang bukti yang diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang tersebut dimaksud.
“Penyidik melakukan penyitaan merupakan uang tunai kemudian barang bukti elektronik,” ujarnya.
Tessa enggan menjelaskan tambahan detail, terkait beberapa jumlah barang bukti yang digunakan disita. Termasuk jumlah total kemudian jenis mata uang yang dimaksud dijalankan penyitaan.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelopor negara berinisial AHI yang mana dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, juga Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Dalam perkara ini, KPK telah dilakukan menetapkan 21 tersangka. Adapun tindakan hukum ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak juga kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK sudah pernah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 dituduh sebagai penerima lalu 17 lainnya sebagai terperiksa Pemberi,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (12/7/2024).


