Korupsi Penyakit Kronis yang Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum kemudian Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang tersebut tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang mana penting bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar hambatan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite urusan politik serta kekuasaan. Keterlibatan elite di praktik korupsi bahkan sudah pernah menyandera urusan politik nasional, menghambat pembangunan, lalu menjauhkan publik dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite kebijakan pemerintah dan juga korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mana mematikan. Keduanya saling membutuhkan dan juga saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang digunakan sulit diputus.
“Hukum bukan boleh tunduk lalu patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang tersebut harus tunduk serta patuh pada hukum. Ini adalah sikap dasar hidup bernegara yang benar. Sebab, kekuasaan dalam mana-mana cenderung korup kemudian sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter di analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum dan juga Perekonomian yang dimaksud Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia mengawasi belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin kerap digunakan di percakapan kebijakan pemerintah pada Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pemanfaatan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan kebijakan pemerintah atau pihak yang berseberangan.
“Praktik ini bisa jadi terjadi secara terang-terangan atau diadakan dengan cara yang digunakan tambahan tersembunyi melalui lobi-lobi pada balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang digunakan memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar sudah merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya belaka sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang dimaksud sekarang ini berada pada bilangan bulat 34, menempatkan Tanah Air di area peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya kesulitan kritis di penegakan hukum dan juga korupsi dalam Indonesia. Salah satu faktor yang kemungkinan besar berkontribusi adalah fenomena kebijakan pemerintah sandera pada penanganan tindakan hukum korupsi.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebijakan pemerintah sandera yang dimaksud dijalankan melalui tindakan hukum hukum untuk menekan dan juga mengontrol lawan kebijakan pemerintah adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang dimaksud dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite dan juga kelompoknya, tidak untuk menegakkan keadilan.




